Perayaan HUT Gapoktan Torong Makmur yang ke-9 dan penyerahan sertifikat tanah di Desa Torongrejo

 KIM RUKUN TANI DESA TORONGREJO


Jumat (21/12/18) diselenggarakan perayaan HUT Gapoktan Torong Makmur yang ke-9 dan penyerahan sertifikat tanah di Desa Torongrejo. Dihadiri oleh Dewanti Rumpoko (Walikota Batu), Cahyo Edi Purnomo (Ketua DPRD Kota Batu), Sulam Samsul A.Ptnh (Kepala BPN Kota Batu), Sugeng Santoso Wijoyo (Kepala Desa Torongrejo Batu), Muspika, Kepala OPD Pemkot Batu serta para warga yang menerima sertifikat tanah.

Desa Torongrejo merupakan salah satu desa yang telah menerima sertifikasi kawasan organik, dengan dasar tersebut Bumdes Torongrejo memberikan pemaparan dan usulan untuk menjadikan Desa Torongrejo menjadi Desa Wisata Organik.




 Dalam sambutannya, Dewanti Rumpoko mengucapkan selamat kepada Gapoktan Torong Makmur yang telah berusia ke-9 dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Desa Torongrejo. Beliau menyampaikan bahwa semaju apapun daerah tersebut, pertanian akan menjadi semakin penting karena semakin dibutuhkan bahan makanan dan hasil produksi pertanian.


 Dalam kesempatan ini juga, Dewanti Rumpoko menyampaikan semoga sertifikat tanah yang diterima akan menjadi barokah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama Desa Torongrejo. Selanjutnya, diberikan bantuan dari Dinas Pertanian Kota Batu kepada Desa Torongrejo untuk mendukung perkembangan pertanian masyarakat.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Publik/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
 ðŸ“¸ : @aryfir_
📰 : @eroneko85



Comments

Wow

Desa Torongrejo

Harlah NU ke 96 diisi dengan Istighosah Kubro Tahlil dan Sholawat Asyqil untuk Mendoakan indonesia

Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Manba'ul Ulum