Perubahan Perda No 7 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu 2019-2039
Senin (25/3/2019) Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso menyampaikan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk 2019-2039.
Dalam penTRWyampaiannya, Punjul Santoso menyampaikan bahwa Perda no. 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dianggap sudah tidak relevan lagi, terutama dengan kemajuan Kota Batu yang pesat. Sehingga dibutuhkan penyesuaian dan peninjauan untuk Perda RTRW yang lebih baik.
Perubahan Perda RTRW ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan tata ruang yang tepat sekaligus untuk mempertahankan flexibilitas dan kedinamisan tata ruang Kota Batu.
.
📸 : @regaid
📄 : @eroneko85
.
Dalam penTRWyampaiannya, Punjul Santoso menyampaikan bahwa Perda no. 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dianggap sudah tidak relevan lagi, terutama dengan kemajuan Kota Batu yang pesat. Sehingga dibutuhkan penyesuaian dan peninjauan untuk Perda RTRW yang lebih baik.
Perubahan Perda RTRW ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan tata ruang yang tepat sekaligus untuk mempertahankan flexibilitas dan kedinamisan tata ruang Kota Batu.
.
📸 : @regaid
📄 : @eroneko85
.
Comments
Post a Comment